Assalamu'alaikum wr. wb.,

Terima kasih atas waktunya telah bergabung dengan Blog ini... Semoga bermanfaat!

Jumat, 22 Januari 2010

Apakah "wartawan infotainment" itu Wartawan?

Salah satu efek perseteruan antara Luna Maya dengan Wartawan Infotainment memunculkan perdebatan tentang “siapa yang disebut wartawan infotainment” dan “apakah wartawan infotainment itu adalah wartawan?”

Tidak ada definisi pasti tentang wartawan infotainment, bahkan dalam bahasa Inggris tidak ada kata “infotainment”. Istilah ini hanya merupakan singkatan dari kata (bahasa Inggris) “information” dan “entertainment”, yang dimaknai sebagai “informasi yang dikemas dalam bentuk hiburan” atau “informasi mengenai selebritas dan dunia hiburan”. Dengan demikian, semua wartawan bisa saja disebut wartawan infotainment karena semuanya pernah meliput tentang selebritas dan dunia hiburan.

Memang yang dikenal masyarakat sebagai “wartawan infotainment” hanyalah mereka yang meliput tentang artis dan peristiwa seputar selebritas. Lebih spesifik lagi, mereka yang bekerja di “production house” yang memproduksi informasi untuk program “berita infortainment” di televisi.

Pemahaman seperti inilah yang menyebabkan tidak semua orang mengakui wartawan infotainment sebagai wartawan. Bahkan AJI (Aliansi Jurnalistik Independen) secara tegas menyatakan, mereka itu bukan wartawan. Alasannya (sebagaimana dikemukakan Margiyono yang mewakili AJI dalam dialog di TV-One pagi ini), karena mereka tidak menyiarkan informasi publik. Sayangnya, Margiyono “kesulitan” mendefinisikan “apa yang dimaksud dengan informasi publik?”

Sebenarnya siapa yang berhak disebut wartawan sudah jelas dalam UU No. 40/1999, Bab I, Pasal 1 (4) yaitu: “orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”. Kegiatan Jurnalistik (Pasal 4 ayat 3): “mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Dengan demikian, wajar jika wartawan infotainment mengaku sebagai wartawan. Persoalannya, tidaklah sesedehana itu untuk menyandang profesi wartawan, karena UU No 40/99 Pasal 7 (2) menyatakan: “wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik”.

Persoalan inilah sebenarnya yang menjadi alasan banyak pihak tidak mengakui wartawan infotainment, karena dianggap sering mengabaikan kode etik jurnalistik. Tapi, kalau masalah itu yang diributkan, timbul pertanyaan: Apakah semua orang yang mengaku wartawan layak disebut wartawan? Bukankah berdasarkan penelitain Dewan Pers, 75% wartawan sekarang tidak memahami Kode Etik?

Dengan demikian, seharusnya kita tidak lagi meributkan keberaan wartawan infotainment, karena mereka itu nyata ada di tengah kita. Apalagi di zaman sekarang, saat banyak peristiwa politik, ekonomi, hukum, bahkan agama hanya merupakan dagelan, maka mau tidak mau, wartawan pun harus meliput peristiwa dagelan dan menjadi “wartawan hiburan” he…… (Abdurrahman)

Selasa, 19 Januari 2010

Presiden Malu

Ini kisah lama yang saya daur ulang ... mungkin cocok dg zaman sekarang...

Alkisah, di Zaman Antaberanta... Presiden Sukampret sangat kesal melihat para tokoh partai pendukungnya sibuk bertengkar gak jelas juntrungan... Presiden terpaksa membentuk Tim-7 untuk menemukan "penyebab pertengkaran dan cara mendamaikannya"... Tim ini bekerja pagi petang siang malam selama 7x24 jam, lalu mengusulkan satu rekomendasi: "segera lakukan kocok ulang pemerintahan dan atur ulang bagi2 jabatan".

Menanggapi rekomendasi tersebut, Presiden memanggil semua pimpinan partai ybs... lalu tanpa basa basi Presiden mengatakan: "Memperhatikan maksud kalian yang berantam, maka sekarang akan mengocok ulang susunan kabinet dan akan mebagi-bagikan jatah menteri secara adil sesuai perolehan suara partai kalian"...

Semua hadirin terdiam... dg segera Presiden melanjutkan: "Telah saya putuskan, Partai Dolanan akan mendapat jatah tiga menteri, Partai Gadungan dapat tiga menteri, Partai Korengan dapat dua menteri, Partai Asongan dapat dua menteri, dan Partai Kubangan dapat dua menteri".
Hadirin makin terdiam!

"Nah sekarang kementarian mana yang kalian pilih... Saya mulai dari Partai Kubangan..." , ucap Presiden sambil menunjuk kpd Cak Nenen, Ketum Partai Kubangan.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan Pak Presdien" , ucap Cak Nenen gemetaran.. "tapi kami malu...."

"Ah...Anda itu mintanya terlalu berat!" sergah Presiden... "Mana ada kementerian di bawah saya yg memperhatikan rasa malu... Lagi pula saya tidak punya apa yang Anda minta itu!"

Semua terdiam, tak berani menatap ke depan! (Abdurrahman)

Senin, 11 Januari 2010

Islam lebih menghargai proses

Agama Islam boleh dikatakan agama proses, yaitu agama yang lebih menghargai proses daripada hasil. Bahkan dalam Islam, kita hanya dituntut untuk menjalani proses secara baik dan benar, sedangkan hasil tak perlu kita pusingkan karena urusan Allah. Kita hanya diminta percaya, bahwa setiap pekerjaan baik yang dilakukan dengan benar akan memperoleh hasil akhir yang baik.

Proses yang dimaksud di sini adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam mencapai keberhasilan tersebut. Dalam Islam, proses itu harus mulai dari niat. Seperti yang dijelaskan Nabi Muhammad Saw (HR Bukhari-Muslim), “setiap amal perbuatan ditinjau dari segi niat/tujuannya”. Dengan demikian, sebaik apapun kegiatan yang kita lakukan dan sebesar apapun hasil yang dicapai, tidak ada artinya (tidak akan mendatangkan pahala), jika dimulai dengan niat yang salah. Sebaliknya, niat yang baik meski belum dilaksanakan atau belum mendatangkan hasil, sudah dicatat oleh Allah SWT sebagai perbuatan baik. Bahkan dalam satu kesempatan Rosulallah pernah menjelaskan, ada orang-orang yang memperoleh pahala sama dengan mereka yang ikut perang fisabilillah, karena sudah niat ikut perang namun berhalangan (HR Bukhari).

Niat baik tentu tidak ada artinya jika dilaksanakan dengan cara tidak baik. Artinya, perbuatan/kegiatan yang dipilih untuk mewujudkan niat harus sesuai dengan ketentuan Allah dan Rosulnya: urutan (proses), waktu, dan tempat melakukannya pun harus benar. Contohnya sholat dan puasa, meskipun termasuk perbuatan sangat baik, namun jika dilakukan dengan cara yanga salah, pasti akan dianggap salah. Apalagi kalau sholat dan puasa itu dilakukan di tempat dan waktu yang dilarang oleh agama, pasti akan dianggap sebagai aliran sesat! (--- mohon komentar dan koreksi)

Minggu, 10 Januari 2010

Konsep Standar Kompetensi Wartawan

Vitara Village Depok: Konsep Standar Kompetensi Wartawan

Sekedar catatan

Tulisan ini merupakan konsep Standar Kompetensi Wartawan yang kami sampaikan kepada Dewan Pers, awal 2004... Penyusun konsep ini ada: M. Jamiluddin Ritonga, Abdurrahman, dan Halomoan Harahap yang tergabung dalam "Masyarakat Peduli Media".

Konsep tersebut diseminarkan di Dewan Pers dengan mengundang akademisi, praktisi media cetak, dan praktisi media elektronik... Pembicara: M Jamiluddin Ritonga, wakil dari Masyarakat Peduli Media. Hasil seminar tersebut kemudian diterbitkan oleh Dewan Pers dengan judul "Standar Kompetensi Wartawan" dengan penulis: Lukas Luwarso dan Gati Gayatri (keduanya peserta seminar)

-------------------------
Konsep:

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam era reformasi telah lahir dua (2) Undang-undang yang berkaitan dengan pers, yaitu UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Dengan lahirnya UU ini secara langsung telah memberi kebebasan kepada pers dalam memproduksi dan mendistribusikan informasi kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan kebebasan pers, media seyogiyanya memperhatikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supermasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Untuk menghasilkan informasi yang tepat, akurat dan benar, pers idealnya memperhatikan aspek skill, knowledge, dan ethic. Ketiga aspek ini dapat diwujudkan kalau lembaga pers mempekerjakan wartawan yang profesional.

Menurut R.H. Siregar, profesionalisme praktisi pers tentu tidak sama ketika kita berbicara mengenai profesionalisme profesi lain seperti dokter dan advokat. Profesi pers tergolong unik karena ada beberapa hal mendasar yang membedakannya dengan profesi dokter dan advokat, sebagai berikut:

a. Profesi wartawan bersifat terbuka. Dalam arti siapa saja dapat menjadi wartawan tanpa harus memenuhi persyaratan pendidikan kesarjanaan tertentu.
b. Profesi wartawan tidak perlu mengangkat sumpah jabatan seperti halnya dokter dan advokat.
c. Profesi wartawan tidak diangkat oleh instansi pemerintah tertentu seperti dipersyaratkan bagi profesi dokter dan advokat.
d. Profesi wartawan tidak perlu mendapat ijin praktek seperti praktek dokter dan advokat.

Meskipun berbeda dengan profesi dokter dan advokat namun profesi wartawan dalam melakanakan tugasnya perlu mengacu kepada suatu aturan sehingga profesi wartawan mendapat pengakuan di masyarakat.

R.H. Siregar menegaskan bahwa praktisi media atau wartawan sebagai orang-orang profesional harus selalu mengacu pada ketentuan normatif sebagai landasannya. Sebab ketentuan normatif berupa kode etik inilah yang menjadi landasan moral profesi, rambu-rambu, kaidah penuntun sekaligus pemberi arah kepada praktisi media tentang apa yang seharusnya dilakukan dan tentang apa yang seharusnya tidak dilakukan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

Djafar H. Assegaff menegaskan profesionalisme kompetensi harus dilandaskan pada segitiga kompetensi (triangle of competence) yakni skill, knowledge, and ethic.
Seorang wartawan yang memiliki kompetensi harus mampu melaksanakan pekerjaan jurnalistik yakni mengumpulkan informasi, menuliskannya dalam standar yang tidak melanggar etik.

Namun di sisi lain, menurut laporan Dewan Pers (2 Juni 2003), Tribuana Said memilah data yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan ke Dewan Pers sebagai berikut:
- Kasus jalur hukum : 72 surat
- Kasus etika : 140 surat
- Kasus kekerasan : 68 surat
- Lain-lain : 382 surat
Total : 772 surat

Studi Thomas Hanitzsch (2002) mengenai profesionalisme wartawan Indonesia memperlihatkan data sebagai berikut :

Controversial reporting practices
Reporting practices N saying ‘may be justified’
Pretending another opinion or attitude 300 80.1%
Claiming to be somebody else 332 70.2%
Using hidden microphones and cameras 299 68.3%
Paying people for confidential information 340 67.3%
Getting employed in a firm or organization
to gain inside information 269 62.1%
Using confidential government documents
without authorization 324 31.7%
Using personal documents without permission 311 29.2%
Badgering unwilling informants
to get a story 319 17.6%
Agreeing to protect confidentiality
and not doing so 322 8.1%

Mengacu kepada pendapat dan data di atas, masih ditemukan banyak kasus yang berkaitan dengan pelanggaran etika. Ini berarti wartawan dalam menjalankan profesinya belum sepenuhnya mengacu pada kode etik profesinya. Padahal, sebagai wartawan, mengedepankan etika merupakan tuntutan profesi agar produk yang dihasilkan tetap dipercaya oleh masyarakat.

Indikasi tersebut menggambarkan pula bahwa kompetensi wartawan Indonesia belum merata bila dilihat dari aspek keahlian, pengetahuan, dan penerapan etika. Hal ini membawa konsekuensi pula pada profesionalisme yang masih belum merata. Berbagai keluhan masyarakat yang masuk ke Dewan Pers dan media massa kiranya memperkuat sinyalemen bahwa sebagian wartawan memang belum profesional.

Praktisi pers juga mengakui gejala tersebut, seperti dikemukakan Wina Armanda bahwa “sekarang banyak wartawan yang tidak tahu hukum bahkan peraturan yang mengatur dirinya sendiri”.

Berbagai gambaran di atas kiranya masih dianggap perlu profesi wartawan memiliki standar kompetensi. Seperti dikemukakan R.H. Siregar, namun untuk itu mungkin diperlukan suatu standar, paling tidak standar minimal bersifat nasional sebagai acuan. Tetapi tetap sebagai pedoman, tidak bersifat mengikat atau tidak dijadikan sebagai sarana untuk mengontrol atau meng-intervensi independensi media.
Senada dengan itu dikemukakan pula oleh Wina Armanda bahwa profesi wartawan berhubungan dengan sifat publik dan karena adanya sifat publik itu dibutuhkan standarisasi.

Persoalan standarisasi sebenarnya bukan hal baru di Indonesia, sebab Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) sejak 5 tahun yang lalu sudah menyusun Standar Profesional Radio Siaran (SPRS), dan Dewan Kehormatan Kode Etik telah 5 tahun berdiri. Bahkan saat ini tengah dilaksanakan program Standar Kompetensi Radio (SKR).

Manfaat adanya standar profesi:
1.Profesi wartawan lebih dilindungi, sehingga proses-proses menuju demokratisasi lebih dimungkinkan sehingga jelas siapa wartawan dan siapa yang bukan wartawan.
2.Diharapkan standar minimal pengetahuan wartawan terhadap hukum bisa terpenuhi.
3.Diharapkan standar technical skill dapat dipenuhi sehingga meminimalisasikan malpraktek.
4.Penekanan terhadap kode etik lebih meningkat.

Menurut Indra Bigwanto, pada era global dan masyarakat sebagai subyek utama seperti saat ini, jelas standar kompetensi sangat diperlukan, terutama untuk membuat media yang bermartabat dan kredibel, serta kesejajaran dengan bangsa lain dan perimbangan informasi yang diberikan kepada masyarakat.

B. Tujuan Penyusunan

Penyusunan standarisasi kompetensi wartawan Indonesia bertujuan:
1.Memperoleh kesetaraan kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan profesi pada level-level tertentu.
2.Memudahkan bagi wartawan dalam menyesuaikan jenjang bila mereka berpindah media.
3.Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya.
4.Memudahkan bagi lembaga media dalam melakukan rekrutmen dan pengembangan bagi wartawan.
5.Memudahkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan asosiasi kewartawan dalam melakukan pembinaan terhadap wartawan.
6.Sebagai acuan bagi penyelenggara pelatihan/pendidikan jurnalistik dalam menyusun kurikulum.

C. Ruang Lingkup

Standarisasi kompetensi wartawan dibatasi pada
1.Skill wartawan, yang meliputi kemampuan wartawan dalam (a) mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi, serta (b) mengoperasikan teknologi yang mendukung pekerjaan jurnalistik.
2.Knowledge wartawan, yang meliputi pendidikan formal, non-formal, dan wawasan wartawan dalam menjalankan profesinya.
3.Ethic wartawan, meliputi kemampuan wartawan dalam memahami dan menerapkan etika profesi kewartawan dan etika yang dianut masyarakat.
4.Standar kompetensi wartawan hanya mencakup pekerjaan fungsional wartawan, tidak mencakup aspek struktural.

D. Definisi Istilah

a. Standar adalah ukuran dasar atau patokan dasar yang dibuat dan disepakati
b. Kompetensi adalah kemampuan melaksanakan tugas-tugas ditempat kerja yang mencakup penerapan ketrampilan (skill) yang didukung dengan pengetahuan (knowledge) dan etika (ethic) yang sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan.
c. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik yang dikelompokkan dalam lima tingkatan (level): Junior, Madya 1 Madya 2, Senior 1, dan Senior 2.
d. Standar kompetensi wartawan adalah pernyataan ukuran atau patokan tentang keahlian, pengetahuan, dan etika yang harus dimiliki orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik yang dikelompokkan dalam lima tingkatan (level): Junior, Madya Satu, Madya Dua, Senior Satu, Senior Dua.

BAB 2
STANDAR KOMPETENSI


A. Pengertian

Konsep dasar kompetensi ditinjau dari estimologi terbentuk atas dua kosa kata: Standar dan Kompetensi. Standar diartikan sebagai ukuran atau patokan yang disepakati, sedangkan Kompetensi diartikan sebagai kemampuan melaksanakan tugas-tugas di bidang kewartawanan yang mencakup penerapan keterampilan (skill) yang didukung dengan pengetahuan (knowledge) dan etika (ethic) sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan. Ketiga aspek ini dapat diwujudkan kalau lembaga pers mempekerjakan wartawan yang profesional. Dari pengertian tersebut dapat diasumsikan bahwa standar kompetensi adalah pernyataan ukuran atau patokan tentang keterampilan, pengetahuan, dan etika yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai unjuk kerja yang dipersyaratkan oleh profesi wartawan

B. Struktur Standar Kompetensi

Setiap standar kompetensi minimal memuat unsur-unsur sebagai berikut:
- Level Kompetensi
- Acuan Penilain
- Uraian Kompetensi

Level Kompetensi

Level kompetensi dimaksudkan sebagai pengelompokan tingkat kemampuan dalam menyelesaikan suatu tugas/pekerjaan berdasarkan pada derajat kesulitan atau kompleksitas tugas/pekerjaan
Di samping pengertian masing-masing unsur pada struktur standar kompetensi di atas, standar kompetensi harus merupakan:
- Cerminan yang realistik yang berlangsung di tempat kerja
- Menunjukkan hasil akhir yang akan dicapai
- Dapat dimengerti oleh semua pihak terkait.
- Membentuk dasar kemampuan.

Acuan Penilaian

Acuan penilaian sebagai indikator kompetensi yang memberikan panduan tentang interpretasi standar kompetensi dan penilaian terhadap standar kompetensi.
Acuan penilaian sebagai indikator kompetensi untuk mengklasifikasikan kemampuan wartawan tentang:
- Skill (keterampilan)
- Knowledge (pengetahuan)
- Ethic (etika)


Uraian Kompetensi

Uraian yang memberikan penjelasan tentang kemampuan wartawan yang berhubungan dengan level kompetensi dan acuan penilaian.


Level 1: Wartawan Junior
Mampu mencari dan mengumpulkan bahan berita serta menuliskannya menjadi naskah berita sesuai dengan petunjukan wartawan madya atau senior yang meliputi:
• Terampil dalam mengumpulkan unsur kelengkapan berita (5W + H)
• Memiliki pendidikan formal minimal setingkat Akademi atau berpendidikan SMU dan pernah mengikuti palatihan kewartawanan minimal 40 - 50 jam.
• Dapat menilai bahan berita yang dikumpulkannya sesuai dengan petunjuk wartawan madya atau senior.
• Dapat mengoperasikan kamera, tape recorder, telepon seluler, komputer, dan teknologi komunikasi untuk kepentingan pengumpulan, penulisan, dan penyajian berita sesuai dengan petunjuk wartawan madya atau senior.
• Khusus untuk media elektronik, memahami karakter mikrofon dan melakukan live report.
• Mampu menerapkan kode etik kewartawanan saat mencari dan mengumpulkan bahan berita.

Level 2: Wartawan Madya Satu
Mampu menilai bahan yang layak berita dan menuliskannya menjadi copy berita secara mandiri sesuai dengan kebijakan media masing-masing, yang meliputi:
• Memenuhi semua syarat Wartawan Junior
• Mampu menentukan sumber yang layak menjadi berita dan mampu menulis copy berita dari bahan berita yang dikumpulkan oleh wartawan junior serta melengkapinya dengan fakta lain yang relevan.
• Memahami karakter sumber berita.
• Khusus untuk media elektronik mampu mengoperasikan alat-alat editing, mixing, recording sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure), mengkonsep Buletin Berita, dan menghadirkan sumber ke studio.
• Khusus untuk media on line, mampu mengoperasikan internet, download, offload dan email.
• Dalam menulis berita, mampu menerapkan kode etik pencarian, penulisan, dan penyajian berita.

Level 3 : Wartawan Madya Dua
Mampu mengkoordinir tim peliputan berita, menilai bahan yang layak berita dan menuliskannya menjadi copy berita secara mandiri sesuai dengan kebijakan media masing-masing, yang meliputi:
• Memenuhi semua syarat Wartawan Madya Satu
• Mampu menentukan dan membuat Stop Press atau untuk elektronik Breaking News.
• Mampu menyusun Term of Reference (TOR) peliputan
• Mampu menyusun dan mengkoordinir tim peliputan.

Level 4: Wartawan Senior Satu
Mampu memprediksi pemberitaan yang sesuai dengan perkembangan peristiwa yang akan datang yang sesuai dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang berkembang di masyarakat, yang meliputi:
• Memenuhi semua syarat Wartawan Madya Dua.
• Memiliki ketajaman menentukan sumber berita yang relevan dan komprehensif dengan peristiwa yang diliput, serta mampu membina hubungan dengan sumber berita tersebut.
• Memiliki kepekaan melihat suatu peristiwa/persoalan dalam kaitannya dengan konteks yang lebih luas.
• Mampu menilai peringkat nilai berita dari berita yang tersedia.
• Mampu memilih jenis penyajian yang relevan dengan fakta yang tersedia.
• Mampu memberi solusi setiap persoalan redaksional.
• Melakukan pengawasan terhadap isi pemberitaan.
• Mampu mengevaluasi hasil kerja redaksi.

Level 5: Wartawan Senior Dua
Mampu memprediksi pemberitaan yang sesuai dengan perkembangan peristiwa yang akan datang yang sesuai dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang berkembang di masyarakat, yang meliputi:
• Memenuhi syarat Wartawan Senior Satu.
• Mampu menyusun agenda pemberitaan
• Mampu menyusun kebijakan redaksional
• Mampu menilai pekerjaan jurnalistik wartawan junior dan madya.


C. Bahan Acuan Untuk pengujian


Bahan acuan untuk pengujian bidang kewartawanan adalah Standar Kompetensi bidang kewartawanan yang ditetapkan oleh lembaga terkait. Standar tersebut memberikan uraian secara rinci tentang kompetensi-kompetensi berdasarkan tingkat kesulitan dan cakupan pekerjaan yang dapat ditanganinya, serta kemungkinan pelaksanaannya di dalam atau di luar tempat kerja (on or off the job)

D. Kualifikasi Penguji

Pelaksanaan uji kompetensi direkomendasikan untuk dilaksanakan minimal oleh tiga penguji (dari Komite Sertifikasi, diobservasi oleh lembaga independent/Asosiasi Profesi Kewartawanan, dan lain-lain) yangs ecara umum masing-masing telah memiliki kualifikasi sebagai penguji atau asesor sesuai acuan kompetensi kewartawanan.
Penguji Pertama, menguasai bidang keterampilan (skill)
Penguji Kedua, menguasai bidang pengetahuan (knowledge)
Penguji Ketiga, menguasai bidang etika (ethic)

E. Prinsip-Prinsip Pengujian

Prinsip pengujian hendaklah memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Proses yang transparan: Penguji dan peserta ujian harus sama-sama mengetahui dan menyadari apa yang akan diujikan, serta proses dan prosedur pelaksanaannya. Peserta ujian juga harus menyadari bahwa yang bersangkutan memiliki hak sanggah bila merasa tidak diperlakukan sesuai dengan aturan yang diberlakukan.

2. Memiliki Validitas: Pengujian dapat dianggap valid apabila mereka menguji apa yang seharusnya diujikan. Penguji harus sepenuhnya menyadari bahwa apa yang harus diujikan, dimana secara jelas dan rinci dapat mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan sebagai dasar untuk mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah mencapai kompetensi yang dimaksud.

3. Dapat dipercaya: pengujian dilakukan secara konsisten, dimana formulasi metode dan prosedur yang digunakan dapat mengukur kompetensi seseorang dengan berbagai konteks pekerjaan dengan perlakukan yang sama.

4. Fleksibel: pengujian yang dilakukan harus memiliki keleluasaan dalam penerapannya, serta dapat dilaksanakan dengan berbagai kondisi serta situasi sepanjang masih dalam batas yang dituntut oleh standar dimaksud.

5. Berkeadilan: pengujian dapat dikatakan adil bila dalam penyelenggaraannya memberikan perlakuan yang sama terhadap semua peserta. Setiap individu harus secara jelas memahami apa yang diujikan dan proses untuk pengujiannya. Pengujian harus didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkannya dan tidak berdasar pada faktor subjektif kemampuan individu seseorang.

6. Praktis: pengujian yang dilaksanakan tidak berarti harus mahal dan menyita waktu, terutama bagi peserta ujian atau pihak lain yang terkait dalam proses. Pengujian harus praktis untuk peserta ujian dan penyelenggara pengujian.

F. Metode Pengujian

Metode yang digunakan dalam pengumpulan bukti-bukti harus tepat dalam konteks dengan penguji dan yang diuji.
Metode-metode tersebut meliputi:
- Mengevaluasi fortofolio (bukti karya)
- Observasi
- Wawancara

BAB 3
LEVEL KOMPETENSI BIDANG KEWARTAWANAN



A. Level Kompetensi Wartawan Media Cetak

Level Kompetensi: Wartawan Junior

Acuan Kompetensi Uraian Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:

a. Keterampilan untuk mengumpulkan unsur kelengkapan berita (5W + H).
b. Mampu menulis naskah berita dari bahan yang dikumpulkan.
c. Dapat menilai bahan berita yang dikumpulkannya sesuai dengan petunjuk wartawan madya atau senior.

2. Skill Teknologi

Dapat mengoperasikan:
a. Kamera, tape recorder, telepon seluler untuk kepentingan pengumpulan bahan berita.
b. Komputer untuk penulisan berita.
c. Teknologi komunikasi lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas wartawan

3. Knowledge

Memiliki pendidikan formal minimal setingkat Akademi atau berpendidikan SMU dan pernah mengikuti palatihan kewartawanan minimal 40 - 50 jam.

4. Ethics
Mampu menerapkan kode etik kewartawanan saat mencari dan mengumpulkan bahan berita.




Level Kompetensi: Wartawan Madya Satu

Acuan Penilaian

Uraian Kompetensi:

1. Skill Jurnalistik:

a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki wartawan Junior.
b. Mampu menentukan sumber yang layak berita.
c. Mampu menulis copy berita dari bahan berita yang dikumpulkan oleh wartawan junior.
d. Mampu melengkapinya naskah berita dengan fakta lain yang relevan.
e. Memahami karakter sumber berita.

2. Skill Tehnologi
Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki wartawan Junior.

3. Knowledge
a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki wartawan Junior.
b. Memiliki pengalaman di bidang kewartawanan minimal 1 tahun.

4. Ethics
Mampu menerapkan kode etik kewartawanan yang berhubungan penulisan, penyuntingan, dan penyajian berita.



Level Kompetensi: Wartawan Madya Dua

Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:

a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki wartawan Madya Satu.
b. Mampu menentukan dan membuat Stop Press
c. Mampu mengkoordinir tim peliputan
d. Mampu menyusun Term of Reference (TOR) peliputan

2. Skill Tehnologi
Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki wartawan Madya Satu.

3. Knowledge
Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki wartawan Madya Satu.
Memiliki pengalaman minimal 1 tahun sebagai wartawan Madya Satu.

4. Ethics
Mampu menerapkan kode etik kewartawanan sebagaimana yang disyaratkan bagi wartawan Madya Satu.



Level Kompetensi: Wartawan Senior Satu

Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:

a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki wartawan Madya Dua.
b. Memiliki ketajaman menentukan sumber berita yang relevan dan komprehensif dengan peristiwa yang diliput.
c. Mampu membina hubungan dengan sumber berita.
d. Memiliki kepekaan melihat suatu peristiwa/ persoalan dalam kaitannya dengan konteks yang lebih luas.
e. Mampu mengevaluasi hasil kerja redaksi.
f. Mampu menilai peringkat nilai berita dari berita yang tersedia.
g. Mampu memilih jenis penyajian yang relevan dengan fakta yang tersedia.
h. Memberi solusi setiap persoalan redaksional.

2. Skill Tehnologi
Menguasai kemampuan teknologi komunikasi sebagaimana yang dimiliki wartawan Madya Dua.

3. Knowledge
a. Memiliki pengalaman Wartawan Madya 2 selama 1 tahun.
b. Mampu memberi solusi setiap persoalan redaksional.
c. Memahami seluk-beluk grafika.

4. Ethics
a. Melakukan pengawasan terhadap isi pemberitaan sesuai kode etik kewartawanan
b. Melakukan pengawasan terhadap isi pemberitaan sesuai dengan etika masyarakat.


Level Kompetensi: Wartawan Senior Dua
Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:

a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki wartawan Senior Satu.
b. Mampu menyusun agenda pemberitaan

2. Skill Tehnologi
Memenuhi semua kemampuan menggunakan teknologi komunikasi sebagaimana yang dimiliki wartawan Senior Satu.

3. Knowledge
a. Memiliki pengalaman Wartawan Senior 1 selama 1 tahun.
b. Mampu menyusun kebijakan redaksional.

4. Ethics
Memenuhi semua persyaratan sebagaimana yang dilakukan oleh wartawan Senior Satu

B. Level Kompetensi Wartawan Media Radio

Level Kompetensi: Wartawan Junior

Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1.Skill Jurnalistik:

a. Keterampilan untuk mengumpulkan unsur kelengkapan berita (5W + H).
b. Mampu menulis naskah berita dari bahan yang dikumpulkan.
c. Dapat menilai bahan berita yang dikumpulkannya sesuai dengan petunjuk wartawan madya atau senior.
d. Mampu melakukan live report.

2. Skill Tehnologi
Dapat mengoperasikan
a. Tape recorder, telepon seluler, PDA, dan mikrofon untuk kepentingan pengumpulan dan pengiriman bahan berita ke redaksi.
b. Komputer untuk penulisan berita.

3. Knowledge
Memiliki pendidikan formal minimal setingkat Akademi atau berpendidikan SMU dan pernah mengikuti palatihan kewartawanan minimal 40 - 50 jam.

4. Ethics
Mampu menerapkan kode etik kewartawanan saat mencari dan mengumpulkan bahan berita.



Level Kompetensi: Wartawan Madya Satu

Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:
a. Memenuhi semua persyaratan sebagaimana dimiliki wartawan Junior.
b. Mampu menentukan sumber yang layak menjadi berita.
c. Mampu menulis copy berita dari bahan berita yang dikumpulkan oleh wartawan junior.
d. Mampu melengkapinya naskah berita dengan fakta lain yang relevan.
e. Memahami karakter sumber dan mampu menghadirkan sumber berita ke studio.
f. Mampu mengkonsep Buletin Berita

2. Skill Tehnologi Dapat mengoperasikan
a. Semua teknologi yang dipersyaratkan untuk wartawan Junior.
b. Mampu mengoperasikan alat-alat editing, mixing, dan recording yang sesuai SOP.
c. Menggunakan internet untuk pencarian fakta yang relevan dengan naskah berita yang ditulis wartawan junior.

3. Knowledge
a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki wartawan Junior.
b. Memiliki pengalaman di bidang kewartawanan minimal 1 tahun.

4. Ethics
Mampu menerapkan kode etik kewartawanan yang berhubungan dengan penulisan dan penyuntingan bahan berita.


Level Kompetensi: Wartawan Madya Dua

Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1.Skill Jurnalistik:

a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Madya Satu
b. Mampu menentukan dan membuat Breaking News.
c. Mampu menyusun Term of Reference (TOR) peliputan

2. Skill Tehnologi
Dapat mengoperasikan teknologi yang dipersyaratkan pada Wartawan Madya Satu

3. Knowledge
a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Madya Satu
b. Memiliki masa kerja sebagai Wartawan Madya Satu minimal 1 tahun.

4. Ethics
Mampu menerapkan kode etik kewartawanan sebagaimana yang disyaratkan bagi wartawan Madya Satu.



Level Kompetensi: Wartawan Senior Satu

Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:

a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Madya Dua
b. Memiliki ketajaman menentukan sumber berita yang relevan dan komprehensif dengan peristiwa yang diliput.
c. Mampu membina hubungan dengan sumber berita.
d. Memiliki kepekaan melihat suatu peristiwa/persoalan dalam kaitannya dengan konteks yang lebih luas. Mampu menilai peringkat nilai berita dari berita yang tersedia.
e. Mampu memilih jenis penyajian yang relevan dengan fakta yang tersedia.
f. Mampu memberi solusi setiap persoalan redaksional.
g. Mampu melakukan evaluasi hasil kerja redaksi
h. Mampu menilai pekerjaan jurnalistik wartawan junior dan madya.

2. Skill Tehnologi
Dapat mengoperasikan teknologi yang dipersyaratkan pada Wartawan Madya Dua

3. Knowledge
a. Memiliki pengalaman Wartawan Madya 2 selama 1 tahun.
b. Mampu mengevaluasi hasil kerja redaksi.
c. Memiliki pengetahuan tentang frekuensi siaran dan perangkat pendukungnya.

4. Ethics
a. Melakukan pengawasan terhadap isi pemberitaan sesuai kode etik kewartawanan
b. Melakukan pengawasan terhadap isi pemberitaan sesuai dengan etika masyarakat.


Level Kompetensi: Wartawan Senior Dua

Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:
a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Senior Satu
b. Mampu menyusun agenda pemberitaan
c. Menyusun kebijakan redaksional

2. Skill Tehnologi
a. Dapat mengoperasikan teknologi yang dipersyaratkan pada Wartawan Senior Satu

3. Knowledge
Memiliki pengalaman Wartawan Senior 1 selama 1 tahun.

4. Ethics
Memenuhi semua persyaratan etika yang dimiliki oleh Wartawan Senior Satu


C. Unit Kompetensi Wartawan Media Televisi

Level Kompetensi : Wartawan Junior

Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:
a. Keterampilan untuk mengumpulkan unsur kelengkapan berita (5W + H).
b. Mampu menulis naskah berita dari bahan yang dikumpulkan.
c. Dapat menilai bahan berita yang dikumpulkannya sesuai dengan petunjuk wartawan madya atau senior.
d. Mampu melakukan live report baik muncul di layar atau tidak.

2. Skill Tehnologi
Dapat mengoperasikan
a. Kamera TV. telepon seluler, dan PDA untuk kepentingan pengumpulan dan pengiriman bahan berita ke redaksi.
b. komputer untuk penulisan berita.
c. Memahami karakter mikrofon

3. Knowledge
Memiliki pendidikan formal minimal setingkat Akademi atau berpendidikan SMU dan pernah mengikuti palatihan kewartawanan minimal 40 - 50 jam.

4. Ethics Mampu menerapkan kode etik kewartawanan saat mencari dan mengumpulkan bahan berita.



Level Kompetensi : Wartawan Madya Satu

Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:
a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Junior.
b. Mampu menentukan sumber yang layak menjadi berita.
c. Mampu menulis copy berita dari bahan berita yang dikumpulkan oleh wartawan junior.
d. Mampu melengkapinya naskah berita dengan fakta lain yang relevan.
e. Mampu mencari visual berita dari library untuk naskah yang diperoleh dari kantor berita yang tidak disertai visual.
f. Memahami karakter sumber berita dan menghadirkan sumber berita di studio.
g. Mampu melakukan insert berita untuk Beaking News

2. Skill Teknologi
a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki Wartawan Junior
b. Mampu mengoperasikan alat-alat editing, mixing, dan recording
c. Menggabungkan Kamera TV dengan alat editing.

3. Knowledge
Memiliki pengalaman minimal 1 tahun sebagai Wartawan Junior

4. Ethics
a. Mampu menerapkan kode etik kewartawanan yang berhubungan dengan penulisan, penyuntingan dan penyajian berita.
b. Mampu memilih dan memilah visual berita untuk menghindari kesan sadis, ngeri, dan porno.


Level Kompetensi : Wartawan Madya Dua

Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:
a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Madya Satu
b. Memiliki kemampuan menyusun urutan item-item berita dalam suatu News Bulletin
c. Mampu mengkonsep tampilan Buletin berita yang inovatif.

2. Skill Teknologi
Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Madya Satu

3. Knowledge
Memiliki pengalaman minimal 1 tahun sebagai Wartawan Madya Satu

4. Ethics
Mampu menerapkan kode etik sebagaimana yang dipersyaratkan pada Wartawan Madya Satu


Level Kompetensi : Wartawan Senior Satu

Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:
a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Madya Dua
b. Memiliki ketajaman menentukan sumber berita yang relevan dan komprehensif dengan peristiwa yang diliput.
c. Mampu membina hubungan dengan sumber berita.
d. Memiliki kepekaan melihat suatu peristiwa/persoalan dalam kaitannya dengan konteks yang lebih luas. Mampu menilai peringkat nilai berita dari berita yang tersedia.
e. Mampu memilih jenis penyajian yang relevan dengan fakta yang tersedia.
f. Mampu memberi solusi setiap persoalan redaksional.

2. Skill Tehnologi
Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Madya Dua

3. Knowledge
a. Memiliki pengalaman Wartawan Madya Dua selama 1 tahun.
b. Mampu mengevaluasi hasil kerja redaksi.
c. Memiliki pengetahuan tentang frekuensi siaran dan perangkat pendukungnya.
d. Memiliki pengetahuan tentang komputer grafik dan animasi.

4. Ethics
a. Melakukan pengawasan terhadap isi pemberitaan sesuai kode etik kewartawanan
b. Melakukan pengawasan terhadap isi pemberitaan sesuai dengan etika masyarakat.

Level Kompetensi : Wartawan Senior Dua

Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:
a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Senior Satu
b. Mampu menyusun agenda pemberitaan

2. Skill Tehnologi
Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Senior Satu

3. Knowledge
a. Memiliki pengalaman Wartawan Senior Satu selama 1 tahun.
b. Mampu menyusun kebijakan redaksional.

4. Ethics
Mampu menerapkan etika sebagaimana yang dipersyaratkan pada Wartawan Senior Satu.


D. Unit Kompetensi Wartawan Media On line

Level Kompetensi : Wartawan Junior

Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:
a. Keterampilan untuk mengumpulkan unsur kelengkapan berita (5W + H).
b. Mampu menulis naskah berita dari bahan yang dikumpulkan.
c. Dapat menilai bahan berita yang dikumpulkannya sesuai dengan petunjuk wartawan madya atau senior.

2. Skill Tehnologi
Dapat mengoperasikan
a. Telepon seluler dan mengoperasikan internet.
b. Komputer untuk penulisan berita.

3. Knowledge
Memiliki pendidikan formal minimal setingkat Akademi atau berpendidikan SMU dan pernah mengikuti palatihan kewartawanan minimal 40 - 50 jam.

4. Ethics
Mampu menerapkan kode etik kewartawanan saat mencari dan mengumpulkan bahan berita.


Level Kompetensi : Wartawan Madya Satu

Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:
a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Junior
b. Mampu menentukan sumber yang layak menjadi berita.
c. Mampu menulis copy berita dari bahan berita yang dikumpulkan oleh wartawan junior.
d. Mampu melengkapinya naskah berita dengan fakta lain yang relevan.
e. Memahami karakter sumber berita.

2. Skill Teknologi
Dapat mengoperasikan
a. Komputer untuk penulisan dan penyuntingan berita.
b. Menginstall jaringan internet
c. Menggunakan internet download, offload dan email.

3. Knowledge
Memiliki pengalaman minimal 1 tahun sebagai Wartawan Junior

4. Ethics
Mampu menerapkan kode etik kewartawanan yang berhubungan dengan pencarian, pengumpulan, penulisan, penyuntingan dan penyajian berita.


Level Kompetensi : Wartawan Madya Dua

Acuan Penilaian
Acuan Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:
a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Madya Satu
b. Mampu mengkoordinir tim peliputan
c. Mampu menyusun Term of Reference (TOR) peliputan

2. Skill Teknologi
Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Madya Satu

3. Knowledge
Memiliki pengalaman minimal 1 tahun sebagai Wartawan Madya Satu

4. Ethics
Mampu menerapkan etika sebagaimana yang dipersyaratkan pada Wartawan Madya Satu


Level Kompetensi : Wartawan Senior Satu

Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:
a. Memenuhi persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Madya Dua
b. Memiliki ketajaman menentukan sumber berita yang relevan dan komprehensif dengan peristiwa yang diliput.
c. Memiliki kepekaan melihat suatu peristiwa/persoalan dalam kaitannya dengan konteks yang lebih luas.
d. Mampu menilai peringkat nilai berita dari berita yang tersedia.
e. Mampu memilih jenis penyajian yang relevan dengan fakta yang tersedia.
f. Mampu memberi solusi setiap persoalan redaksional.
g. Mampu menilai pekerjaan jurnalistik wartawan junior dan madya

2. Skill Tehnologi
Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Madya Dua

3. Knowledge
a. Memiliki pengalaman Wartawan Madya Dua selama 1 tahun.
b. Mampu mengevaluasi hasil kerja redaksi.
c. Memiliki pengetahuan tentang komputer grafik dan animasi.
d. Memahami teknis jaringan internet

4. Ethics
a. Melakukan pengawasan terhadap isi pemberitaan sesuai kode etik kewartawanan
b. Melakukan pengawasan terhadap isi pemberitaan sesuai dengan etika masyarakat.


Level Kompetensi : Wartawan Senior Dua

Acuan Penilaian
Uraian Kompetensi

1. Skill Jurnalistik:
a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Senior Satu
b. Mampu menyusun agenda pemberitaan

2. Skill Tehnologi
a. Memenuhi semua persyaratan yang dimiliki oleh Wartawan Senior Satu
b. Merancang web site

3. Knowledge
a. Memiliki pengalaman Wartawan Senior Satu selama 1 tahun.
b. Mampu menyusun kebijakan redaksional.

4. Ethics
a. Mampu menerapkan etika sebagaimana yang dipersyaratkan pada Wartawan Senior Satu

Daftar Media Wacth

Sumber: (http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=mwatch&y=list&page=1)

DEPOK MEDIA WATCH
Alamat : Jalan Kalilicin (Pitara) No.69 RT 04/13,
Pancoran Mas, Kota Depok. 16439
Tlp. (021) 7751432 – 94389223
Email: dpkmediawatch@gmail.com
No Telp : HP. 081519344313
No Fax : -

Pusat Kajian Media dan Budaya Populer (PKMBP)
Alamat : Jl. Kaliurang KM. 5,2 Gg. Grompol No.1 Sleman, Yogyakarta
E-mail: pkmbp_yk@yahoo.com
Website: www.pkmbp.co.id
No Telp : 0274-7101025
No Fax : 0274-7101025

Lampung Media Center (LMC)
Alamat : Jalan Dr. Harun 2, No. 9, Perumahan Taman Gading Jaya, Bandar Lampung.
Email: LMC2001@gmail.com
No Telp : HP. 0815.40021709 / 0811.791962
No Fax : -

Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi
Alamat : Jl. Damarsari No. 28 Jati Padang Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12540 E-mail: perhimp_mtp@gmail.com
No Telp : (021) 08129269286; (Luqman Setiawan)
No Fax : (021) 7989834

Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)
Alamat : Komplek Keuangan No. 16, Jl. Penjernihan I Pejompongan Jakarta Pusat.
No Telp : (021) 5746656; HP. 08121040460 (Ignatius Haryanto) Email: ignh@yahoo.com
No Fax : (021) 5746656

Solidaritas Masyarakat Pers Reformasi Indonesia (SOMPRI)
Alamat : Jl. Kebon Jati No. 167 Bandung, Jawa Barat.
No Telp : (022) 70228361; HP. 0852.21332114 (RE. HE. Sobandi)
No Fax : -

Lembaga Studi Pers dan Informasi (LeSPI)
Alamat : Jl. Candi Mutiara Tengah No. 280 Perum Pasadena, Semarang, Jawa Tengah.
No Telp : (024) 7612113; HP. 0813.90161199 (Wisnu T. Hanggoro) E-mail: w-hanggoro@indo.net.id
No Fax : (024) 7612113

Lembaga Konsumen Media (LKM)
Alamat : Jl. Taman Aspari 15-17 Surabaya
No Telp : (031) 7005744; HP. 0818.522902 (Hendry Subiakto) E-mail: konsumen_media99@yahoo.com
No Fax : (031) 5922018

Yayasan MARA
Alamat : Jl. Guntur Sari Wetan No. 27 Surabaya, Jawa Timur.
No Telp : 022-7305244
No Fax : -

Lembaga Pemantau Media Indonusa (LPMI) Universitas Indonesia Esa Unggul
Alamat : F. Ilmu Komunikasi, Universitas Indonesia Esa Unggul. Jln. Terusan Arjuna Utara Tol Tomang, Kebon Jeruk Jakarta 11510.
No Telp : (021) 5674223 ext. 2287229
No Fax : (021) 5682813. 70996061.

Lembaga Studi Perubahan Sosial (LSPS)
Alamat : Jl. Karang Menur I No. 16 Surabaya, Jawa Timur. 60286
No Telp : (031) 502588
No Fax : (031) 2950031

Media Watch UNPAS Bandung
Alamat : Jl. Lengkong Besar No. 68 Bandung, Jawa Barat.
No Telp : (022) 4205945; HP. 081809024803 (Sutrisno)
No Fax : -

Komite Pengawas Pers Indonesia (KPPI)
Alamat : Jl. Cinunuk Permata Biru K. 116 Bandung, Jawa Barat.
No Telp : (022) 7814923; HP. 0817.9259335 (Drs. Hikmat Suganjar, MA)
No Fax : (022) 7811821

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pers Indonesia (LSMPPI)
Alamat : Jl. Terusan Pasirkoja Bbk Irigasi No.120 Bandung. 40232
No Telp : (022) 6003657 (M. Aritonang)
No Fax : -

Lembaga Advokasi dan Penelitian Dampak Media (LAPDM)
Alamat : Jl. Kamal Raya No. 2A Cengkareng, Jakarta Barat.
No Telp : (021) 5452378; HP. 0818739463 (Reuben Reynold Sihite) No Fax : -

Data Lainnya : Pemantauan_pemberitaan_kunjungan_presiden_AS.doc

Lembaga Pengembangan Konsumen Media (LPKM) Universitas ‘45 Mataram
Alamat : Jl. Barito VI No. 12 Mataram, Nusa Tenggara Barat.
No Telp : (0370) 635115; HP. 08123748952 (Drs. H. Muljadi Santjitra, M.Si)
No Fax : (0370) 633583

Kajian Informasi Pendidikan, dan Penerbitan Sumatera (KIPPAS)
Alamat : Jl. Sei Serayu No. 97 Medan, Sumatera Utara.
No Telp : (061) 8211810
No Fax : (061) 8211810
Data Lainnya : Riset_KIPPAS.doc

Indonesia Media Watch – Surabaya
Alamat : Jl. Raya Sukomanunggal Jaya BB 26 Surabaya, Jawa Timur.
No Telp : Telp. (031) 3715136; HP. 08123216878 (Didik Pudjiyuwono)
No Fax : -

Media Watch Surakarta
Alamat : Jl. Yosodipuro No.110 Solo, Jawa Tengah.
No Telp : (0721) 714914; HP. 08122768946 (Widodo Muktiyo) Email: muktiyo@yahoo.com
No Fax : (0721) 714914

Institut Studi Arus Informasi (ISAI)
Alamat : Jl. Utan Kayu No. 49 Jakarta
No Telp : (021) 85911830
No Fax : (021) 8567811

Media Watch The Habibie Center
Alamat : Jl. Kemang Selatan No. 98 Jakarta
No Telp : (021) 7817211; HP. 08164859413 (Afdal Makkuraga Putra)
No Fax : (021) 7817212

Indonesian Media Watch (IMW)
Alamat : Vila Bogor Indah F3 No. 37 Bogor, Jawa Barat. 16157
No Telp : (0251) 655911; HP. 0817.105939 (Ir. Kisman Pangeran)
No Fax : –

Lembaga Studi Informasi dan Media Massa (eLSIM)
Alamat : Jl. Andi Pangeran Pettarani III/C No. 99 Makassar 900231. E-mail: elsim@indosat.net.id
No Telp : (0411) 436118; HP. (0411) 5035873 (Abubakar AR)
No Fax : (0411) 436116

Forum Pemantau Kemerdekaan Pers
Alamat : Jl. Tindung VII No. 14 Makassar, Sulawesi Selatan.
No Telp : (0411) 5053775; HP. 0812.4211120 (Burhanuddin Amin)
No Fax : (0411) 871767

Lembaga Pemantau Pers (LPP) Bandung – Cimahi
Alamat : Jl. Pasantren No. 100 Kota Cimahi, Bandung, Jawa Barat
No Telp : (022) 6612038, HP. 0813.20634895 (Redmon Windu Gumati)
No Fax : –